MEDINAT
ISLAMIC FINANCE HOUSE
Pemateri
: Siti Kamila dan Ratna Pertiwi
Pada
hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 telah dilaksanakan rangkaian kegiatan Diklat
Ekonomi slam pada materi ini disampaikan pada pukul 15:30 di Villa Bumi
Langoan, Puncak Bogor. Penyampaian materi disampaikan oleh Siti Kamila dan Ratna
Pertiwi. atau biasa dipanggil kak Mila dan Kak Ratna. Beliau memaparkan kajian
materi bertema Medinat Islamic Finance House.
Medinat
Al Falah merupakan sebuah cita-cita dan impian besar yang dijunjung oleh Sharia
Economic Forum. Medinat merayakan kolektivitas ekonomi islam tahun demi
tahun Medinat memberikan pertumbuhan yang menyuburkan harapan. Medinat
mempunyai Dewan Koreksi pertama yang bernama Qodhyan Fatahillah. Tag Line Medinat Finance House yaitu
Bersyarikat yang artinya bersama-sama, dan Bersyariat yang artinya apa yang
dilakukan sesuai dengan syariat agama islam.
Background Medinat Al-Falah terdiri tiga yaitu :
-
- Sebagai salah satu
financial bagi Sharia Economic Forum.
-
- Sharia Economic
Forum membutuhkan usaha sistematis.
-
- Waktu untuk Sharia
Economic Forum untuk berkontribusi dunia islam.
I. Visi
Medinat Islamic House :
II. Filosofi Medinat Islamic Finance House :
Adapun Filosofi Medinat Islamic House :
-
-
Domo of Treasure : Ubah kekayaan
-
Pintu : - Aqidah
- Pengetahuan
- Kekayaan atau kesejahteraan
- Pengetahuan
- Kekayaan atau kesejahteraan
-
Daun Zaitun : Keberkahan dan
Penyembuhan
-
Maximize
Benefit :
Sebaiknya manusia memberi manfaat manusia lain
-
Ukhuwah : - Ta’aruf adalah saling mengenal
- Ta;awun adalah tolong menolong
- Takaful adalah saling menjamin
- Ta;awun adalah tolong menolong
- Takaful adalah saling menjamin
-
Medinat : Din (agama),
mencapai suatu hukum atau mencapai masyarakat yang ideal
Medinat
memiliki tiga akad yaitu terdiri dari akad Tijarah, Ijarah , dan Tabarru’.Akad
Tijarah adalah akad bisnis, merupakan akad yang ditujukan untuk
memperoleh keuntungan. Akad Hijaroh adalah sewa-menyewa merupakan akad
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan
pembayaran sewa (Ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang.
Akad Tabarru’ adalah akad tolong-menolong, jadi akad tersebut merupakan perjanjian yang merupakan
transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh laba (transaksi nirlaba).
Tujuan dari transaksi ini adalah tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan.
ARTIKEL
TERKAIT :
#PemudaSEF
#MujahidSEF
visit us social media:
visit us social media:
- official website :
https://www.shariaeconomicforum.org/ - twitter & Instagram : @ksei_sef
- FB/Path/Linkedin : ksei SEF Gunadarma
- OfficialLinkedin : Sharia Economic Forum of Gunadarma University
- Line : @KSEI_SEF
Post a Comment