Lingkungan Legal dan Peraturan, dan Aspek Lisensi dan Antitrust
Lingkungan Legal dan Peraturan
Semua negara mengatur perdagangan dengan negara lain
dan mengawasi akses orang lain terhadap sumber daya internasional. Setiap
negara memiliki sistem hukum yang berbeda. Yang menimbulkan dampak pada
kemampuan pemasaran global untuk mengarahkan setiap peluang pasar global dalam
sebuah negara.
Hukum Internasional
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai
peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Dalam buku “Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang Sengketa dan Perdamaian” karya
Prof. Dr Muhammad Ashri, S.H., M.H. dan Rapung Samuddin, Lc. M.A.
disebutkan bahwa Hukum internasional dapat dibagi menjadi dua bidang,
yaitu hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum perdata Internasional adalah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan keperdataan
yang melintasi batas negara, atau hukum yang mengatur hubungan
keperdataan antarsubjek hukum masing-masing tunduk pada hukum perdata
(nasional) yang berlainan.
Sementara itu, Hukum Internasional
Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang
bukan bersifat perdata.
Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan
bidang lain secara tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing
bangsa. Hukum internasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan
perdamaian, dan isu politik lain seperti pengakuan – pengakuan diplomatik atas
kesatuan negara dan pemerintah yang baru. Pembuatan hukum yang mengatur
perdagangan atas dasar hubungan bilateral yang dikembangkan ke dalam apa yang
disebut dalam terminologi undang-undang perdagangan.
Organisasi
Kawasan
Organisasi kawasan (OK) adalah organisasi
internasional (OI) yang beranggotakan beberapa negara dan mencakup badan geopolitik
yang operasinya tidak memandang batas negara-bangsa. Keanggotaannya ditentukan
oleh batas geografi tertentu seperti benua atau batas geopolitik seperti blok
ekonomi. Organisasi kawasan didirikan untuk mendorong kerja sama dan integrasi
politik dan ekonomi atau dialog antarnegara atau antarlembaga dalam satu
wilayah geografis atau geopolitik tertentu. Organisasi ini menggambarkan pola
pembangunan dan sejarah yang muncul sejak akhir Perang Dunia II serta
fragmentasi di dalam globalisasi. Sebagian besar OK bekerja sama dengan
organisasi-organisasi multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Meski
organisasi kawasan kadang disebut organisasi internasional, istilah organisasi
kawasan dianggap lebih masuk akal karena menekankan cakupan keanggotaannya yang
lebih terbatas.
Contoh-contoh OK adalah Uni Afrika (UA), Uni Eropa
(UE), Komunitas Karibia (CARICOM), Liga Arab (AL), Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara (ASEAN), Asosiasi Kerja Sama Kawasan Asia Selatan (SAARC), dan
[[Persatuan Bangsa-Bangsa Amerika Selatan (USAN).
Lisensi
Menurut Wilbur Cross (1999) Lisensi adalah sebuah
kontrak yang menjelaskan bahwa satu pihak memastikan satu, dua atau lebih suatu
operasi dari pihak lainnya. Operasi tersebut bisa berupa manufaktur, servis,
ataupun penjualan, yang mana dipastikan dari operasi tersebut adalah
pertimbangan manfaat seperti uang yang dihasilkan dari operasi tersebut.
Ada juga pengertian dari kata lisensi dari pakar lain
yaitu Besty-Ann Toffler dan Jane Imber (1994) yang menyebutkan bahwa lisensi merupakan
sebuah kontrak perjanjian dari dua entitas bisnis usaha yang diberikan kepada
seseorang yang memegang lisensi untuk paten, merek dan hak milik lainnya dalam
suatu pertukaran biaya atau royalti.
Lisensi merupakan cara yang mudah bagi produsen untuk
terlibat dalam pemasaran internasional. Pemberi lisensi memberi izin kepada
perusahaan asing untuk menggunakan proses manufaktur, merek dagang, paten,
rahasia dagang atau jenis nilai lain untuk mendapatkan fee atau royalti.
Lisensi masuk pasar luar negeri dengan sedikit resiko, pemegang lisensi
memperoleh keahlian produksi dengan nama terkenal tanpa harus memulai dari
awal.
Untuk menghindari terjadinya pesaing di masa depan
pihak pemberi lisensi biasanya memberi atau memasok beberapa komponen pemilik
yang dibutuhkan dalam produk itu. Namun harapan utamanya adalah agar pemegang
lisensi ini memimpin dalam inovasi sehingga licencee akan terus bergantung pada
licencor ini. Perusahaan dapat memasuki pasar luar negeri dengan dasar lain.
Perusahaan dapat menjual kontrak manajemen untuk mengelola suatu badan usaha
untuk mendapatkan fee.
Dalam hal ini perusahaan mengekspor jasa bukan produk.
Kontrak manajemen merupakan metode manajemen menjual produk ke pasar luar
negeri dengan resiko rendah dan mendapat penghasilan dari pengontrak. Metode
masuk lainnya yaitu dengan kontrak manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan
produsen lokal untuk menghasilkan produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai
kekurangan yaitu kontrol yang lebih sedikit terhadap proses manufaktur dan hilangnya
laba potensial dari kegiatan manufaktur.
Anti Trust
Hukum atau Undang-Undang "Antipakat"
(antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan, merupakan peraturan melawan
kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah
antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk
memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel.
Undang-undang antitrust Amerika merupakan warisan dari
zaman "krisis kepercayaan" di abad ke 19 di A.S. dan ditujukan untuk
memperbaiki persaingan bebas dengan membatasi konsentrasi kekuatan ekonomi.
Undang-undang ini berlaku bagi perusahaan asing yang menjalankan bisnis di
Amerika Serikat dan diperluas untuk aktifitas perusahaan-perusahaan A.S. di
luar batas-batas A.S., sama halnya jika perusahaan tersebut mempertimbangkan
untuk memiliki suatu pengaruh pada perdagangan A.S. yang berlawanan dengan
hukum. Hukum yang sama juga memberikan peningkatan yang penting di luar Amerika
Serikat. Istilah antitrust diambil dari hukum Amerika Serikat yang awalnya
dibuat untuk memerangi bisnis trust – sekarang umum dikenal sebagai kartel.
Sumber : http://venymeliindablog.blogspot.com/2020/01/lingkungan-legal-dan-peraturan-dan.html
https://www.bantuanhukum-sbm.com/artikel-pengertian-dan-istilah-hukum-internasional
Post a Comment