UPDATE ARTICLE

Thursday, October 1, 2020

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA DAN PERKEMBANGAN KOPERASI MASA ORDER LAMA DAN BARU

B.   PERKEMBANGAN KOPERASI MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU


Koperasi merupakan sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakanmereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.  

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mulai merumuskan kebijakan ekonomi yang sesuai. Seperti yang termaktub dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang mengisyaratkan bahwa koperasi merupakan bangun usaha yang sesuai dengan perekonomian Indonesia. Sejalan dengan Pasaltersebut maka pemerintah kemudian melakukan reorganisasi pada Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri menjadi jawatan yang mandiri. Urusan pengembangan koperasi selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Jawatan Koperasi. Koperasi kemudian mengalami perkembangan yang cukup pesat sampai tahun 1959. Namun,sejak diterapkannya sistem demokrasi liberal, koperasi kembali terombang-ambing karena dianggap tidak sesuai dengan liberalisme.

Pada perkembangan selanjutnya, koperasi kembali dijadikan alat untuk kepentingan politik. Kondisi ini berubah setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diberlakukan maka pemerintah juga mengeluarkan PP No.60 Tahun 1959 yang antara lain menyatakan bahwa koperasi adalah sistem perekonomian Indonesia sebagai alat untuk melaksanakan praktik ekonomi terpimpin.  

Koperasi padaakhirnya mengalami perkembangan yang pesat karena adanya intervensi presiden. Namun,adanya kekacauan politik yang terjadi sekitar tahun 1960-an menyebabkan koperasi kembali digunakan untuk kepentingan kelompok politik sehingga mengalami stagnasi.

 Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpindan Ekonomi Terpimpin. Sejak saat itu langkah-langkah memolitikkankoperasi mulai tampak.

 Pada Tahun 1965, pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.14 Tahun 1965 dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Pada tahun tersebut juga dilaksanakan Munaskop II yang bertempat di Jakarta. Munaskop II ini ditengarai sebagai pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksana undang-undang baru. Pada tahun 1965 juga ada kejadian yang memberi pengaruh terhadap perkembangan koperasi di Indonesia yaitu Gerakan Tiga Puluh September (G 30 S/PKI ) yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia. 

Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya undang-undang ini maka semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban koperasi. Undang-undang tersebut mengakibatkan rasionalisasi besar-besaran terhadap koperasi, sehingga sebagian besar koperasi dibubarkan atau membubarkan diri. Akibatnya terjadi penurunan jumlah koperasi dari 64.000 unit (45.000 unit diantaranya telah berbadan hukum) tinggal menjadi 15.000 unit. Namun,pemerintah Orde Baru membuat program koperasi yang diberi nama Koperasi Unit Desa (KUD) yang membuat koperasi kembali berkembang. Pembentukan KUD merupakan bentuk penyatuan beberapa koperasi pertanian yang kecil. Pada masa tersebut program pengembangan KUD diintegrasikan dengan program pengembangan pertanian lain, namun tidak semua KUD berjalan dengan baik. Berbagai masalah timbul dalam KUD sebagai akibat peraturan pemerintah yang ternyata kontraproduktif terhadap kinerja KUD sendiri.

Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 kemudian disempurnakan dan diganti menjadi Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Pada Undang-undang yang baru ini pemerintah mengubah landasan mental. koperasi yang bersifat kesadaran individual dan kesetiakawanan menjadi homo economicus. Akibatnya koperasi tidak lagi dikerjakan untuk kepentingan anggotanya tetapi bertujuan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Keuntungan tersebut tidak selalu dapat dinikmati oleh anggota. Selain UU No. 12 Tahun 1967, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan.  

Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan Koperasi dan usaha kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar yaitu tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat dan berfungsinya aransemenkelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi yang efektif. Namun,dalam kenyataan yang dirasakan hingga saat ini, seringkali terjadi debat publik untuk menegakkan kedua pilar utama di atas hanya terjebak pada pilihan kebijakan dan strategi pemihakan yang skeptis dan cenderung mementingkan hasil daripada proses dan mekanisme yang harus dilalui untuk mencapai hasil akhir tersebut. 

 

<<klik untuk halaman sebelumnya>>

Share this:

1 comment :

 
the official management ©2018 KREATIF, INOVATIF, DAN IMAJINATIF. Designed by