UPDATE ARTICLE

Wednesday, September 30, 2020

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA DAN PERKEMBANGAN KOPERASI MASA ORDER LAMA DAN ORDE BARU


 SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA DAN PERKEMBANGAN KOPERASI  MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU

 


Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu,kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindunganyang diperlukan.

 

A. SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Gerakan Koperasi di Indonesia pertama kalinya diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi berbentuk bank tersebut kemudian dinamakan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi ini kemudian melayani sektor pertanian (Hulp-Spaar en Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman. Koperasi tersebut kemudian berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan Sarikat Dagang Indonesia (SDI). Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan kemudian mengeluarkan UU No. 431 Tahun1915 yang isinya antara lain:

1.   untuk mendirikan sebuah koperasi maka pengurus harus membayar minimal 50 gulden. 

2.    Sistem usaha koperasi yang dibuat harus menyerupai sistem koperasi yang sudah diterapkan di Eropa. 

3.  Pendirian koperasi tersebut harus mendapat persetujuan dari Gubernur JenderalHindia Belanda.

4.  Proposal pengajuan pendirian koperasi harus menggunakan bahasa Belanda.

 

            Adanya aturan tersebut menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun,setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes maka pada tahun 1927 atas prakarsa Dr. H.J Boeke, Belanda akhirnya mengeluarkan Undang-undang No. 91 Tahun 1927 yang isinya lebih ringan dari Undang-undang No. 431 Tahun 1915. Peraturan pendirian koperasi menjadi lebih mudah sehingga mendorong masyarakat mendirikan koperasi. The Studi Club 1928, sebuah organisasi kaum intelektual yang ikut berperan dalam mendorong berdirinya koperasi di Indonesia. Undang-undang No. 91 Tahun 1927 tersebut antara lain berisi:

 1.   Untuk dapat mendirikan koperasi maka pengurus hanya dikenakan biaya sebesar 3 gulden untuk meterai.

 2.   Proposal pengajuan pendirian koperasi dapat menggunakan bahasa daerah.

 3.   Hukum dagang diberlakukan sesuai daerah masing-masing. 

 4.   Perizinan bisa dilakukan didaerah setempat

 

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia atau SOKRI. SOKRI menganjurkan untuk mengadakan pelatihan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. SOKRI juga memutuskan untuk menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia. 


<< Klik nomor halaman selanjurnya >>

Share this:

1 comment :

 
the official management ©2018 KREATIF, INOVATIF, DAN IMAJINATIF. Designed by